Contract Clause Interpretation

Summary

The buyer must acknowledge the Full Corporate Offer (FCO) and complete the Irrevocable Corporate Purchase Order (ICPO) with necessary documents, returning it via official email. The seller must issue a fresh SGS report within 48 hours, naming the refinery as Title Holder and PT. Andalan as Consignee. For legal clause drafting, ensure the seller releases the SGS report timely, specifying the required parties. Consult a contract attorney for detailed guidance.

Full Conversation

Meaning of clause ? Seller release fresh SGS report (Not more than * hours) [Under the name of refinery as Title Holder and PT. Andalan as Consignee].
The clause means:
- The seller must provide a new SGS (Société Générale de Surveillance) report.
- The SGS report should be issued within * hours.
- The report should list the refinery as the Title Holder.
- PT. Andalan should be named as the Consignee.
Do you have any other questions about this clause or any other clauses?
Please advice legal clause for this statement Seller release fresh SGS report (Not more than * hours) [Under the name of refinery as Title Holder and PT. Andalan as Consignee].
It seems like you're asking for a legal clause that matches the statement provided. Here's a suggestion:
"Seller shall release a fresh SGS (Société Générale de Surveillance) report, issued no more than * hours prior. The report shall designate the refinery as the Title Holder and PT. Andalan as the Consignee."
Do you need help with any other clauses?
Adakah pengaturan perundangan di Indonesia yang mengatur asset fiducia
Ya, di Indonesia terdapat pengaturan perundangan yang mengatur mengenai aset fidusia, yaitu Undang-Undang Nomor * Tahun * tentang Jaminan Fidusia. Beberapa poin penting dari undang-undang ini meliputi:
- Aset yang menjadi objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.
- Penerima fidusia memiliki hak preferensi atas aset tersebut.
- Pendaftaran fidusia harus dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Apakah Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perundangan ini atau aspek tertentu dari aset fidusia?
Lebih detailengenai hal preferensi pemegang fiducia
Preferensi pemegang fiducia dalam Undang-Undang Nomor * Tahun * tentang Jaminan Fidusia diatur sebagai berikut:
- Pemegang fidusia memiliki hak preferensi atas aset yang dijaminkan.
- Hak preferensi berarti pemegang fidusia memiliki prioritas dalam hal pelunasan utang dengan menggunakan hasil penjualan aset fidusia dibandingkan kreditur lainnya.
- Jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajibannya, pemegang fidusia dapat mengeksekusi aset fidusia tersebut.
Apakah ada hal lain yang ingin Anda ketahui lebih lanjut mengenai hak preferensi pemegang fidusia?
Dasar hukum asset fidusia apa saja yang bisa dijadikan referensi di indonesia
Dasar hukum yang mengatur aset fidusia di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor * Tahun * tentang Jaminan Fidusia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor */PMK.*/* tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan
Apakah ada aspek khusus dari aturan tersebut yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?
Keuangan Nomor */PMK.*/* lebih rinci
Peraturan Menteri Keuangan Nomor */PMK.*/* mengatur mengenai pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:
- Prosedur pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
- Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
- Ketentuan mengenai biaya pendaftaran dan administrasi.
- Mekanisme pengawasan dan pelaporan jaminan fidusia.
Apakah ada bagian tertentu dari peraturan ini yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?
Mekanisme pengawasan dan pelaporan jaminan fidusia.
Mekanisme pengawasan dan pelaporan jaminan fidusia menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor */PMK.*/* meliputi:
- Pengawasan dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk memastikan pendaftaran jaminan fidusia sesuai peraturan.
- Pelaporan berkala oleh perusahaan pembiayaan mengenai status jaminan fidusia yang terdaftar.
- Evaluasi dan audit terhadap kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap peraturan.
Apakah ada aspek khusus dari mekanisme ini yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?
Siapakah pihak yang berwenang yang melakukan pengawasan yang dimaksud kepmen.tersebut
Pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor */PMK.*/* adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pendaftaran dan pelaporan jaminan fidusia dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apakah ada pertanyaan lain terkait dengan pengawasan atau aspek lain dari jaminan fidusia?