Online Prostitution Legal Consequences

Summary

In Indonesia, consumers of online prostitution can face legal consequences under various laws. While the KUHP primarily targets service providers, consumers can also be prosecuted. Relevant legal provisions include Pasal 27(1) of the UU ITE for distributing indecent content and KUHP Pasal 284 for adultery, particularly if marital status is involved. Understanding these laws is crucial for anyone involved in such activities.

Full Conversation

Apakah ada pasal untuk konsumen yang memesan jasa prostitusi online
Apakah ada pasal hukum untuk orang yang memesan prostitusi secara onlne
Di Indonesia, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih fokus pada penyedia jasa prostitusi, konsumen juga bisa dijerat dengan hukum terkait:
- Pasal * ayat (*) UU ITE: Menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan.
- KUHP Pasal *: Perzinahan (jika terkait dengan status pernikahan).
Apakah ada detail tambahan yang bisa Anda berikan?